1. Ikut serta berperan aktif dalam mewujudkan pendidikan nasional sebagaimana yang
tercantum di dalam undang-undang no 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional.
2. Memberikan kesempatan kepada umat Buddha untuk mendapatkan pendidikan yang lebih
baik.
3. Menngkatkan kwalitas Sumbaer Daya Manusia (SDM) umat Buddha secara luas.
4. Lulusan Sekolah Tinggi Agama Buddha Maha Prajna dapat dimanfaatkan di bidang
pemerintahan sebagai guru, juru penerang, dan penyuluh agama Buddha, dan sebagai petugas
Dharma Duta di Vihara seluruh Indonesia, serta sebagai Bintal pada TNI/PORLI.
5. Menampung lulusan SMU/SMK sederajat yang berminat menempuh pendidikan agama
Buddha secara luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar